Total Tayangan Halaman

Tampilkan postingan dengan label just information. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label just information. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Maret 2015

Memahami Rekonsiliasi Bank secara Tepat

Memahami Rekonsiliasi Bank secara Tepat
Rekonsiliasi bank merupakan proses penyesuaian akuntansi karena adanya perbedaan antara laporan saldo kas di perusahaan dan laporan saldo kas di bank. Transaksi – transaksi yang menyebabkan terjadinya perbedaan saldo kas menurut catatan perusahaan dan saldo kas menurut rekening koran harus disesuaikan sehingga saldo kas menurut perusahaan dan saldo kas menurut bank (saldo dalam rekening koran) mempunyai jumlah yang sama. Sebagai proses awal untuk menyusun rekonsiliasi ini maka diperlukan analisa terhadap transaksi-transaksi yang menyebabkan perbedaan. Secara umum transaksi-transaksi yang menyebabkan perbedaan tersebut antara lain:
a. Setoran dalam perjalanan (Deposit in Transit)
Hal ini dapat terjadi dikarenakan adanya transaksi yang sudah dicatat oleh perusahaan, tetapi belum dicatat oleh bank, dimana ada dua kemungkinan yang terjadi antara lain :
- Setoran dalam perjalanan, yaitu setoran perusahaan yang belum diterima oleh bank pada saat rekening koran pada bulan tersebut telah dilaporkan dan disampaikan kepada perusahaan
- Kas yang belum disetor, yaitu penerimaan kas oleh perusahaan yang sudah dicatat oleh perusahaan tetapi uangnya belum dimasukkan ke dalam rekening bank
b. Cek dalam peredaran (Outstanding check)
Merupakan cek yang telah dikeluarkan oleh perusahaan tetapi belum dicairkan ke bank oleh pemegangnya, yang merupakan vendor/pemasok perusahaan.
c. Adanya transaksi yang telah dicatat oleh bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan
Transaksi yang telah dicatat oleh bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan antara lain:
- Penagihan piutang perusahaan oleh bank (collection by bank)
- Adanya pembebanan biaya administrasi oleh bank kepada perusahaan (Bank Service Charges), misalnya beban bunga dan beban administrasi.
d. Adanya salah pencatatan, baik yang dilakukan oleh bank maupun perusahaan Kesalahan pencatatan yang mungkin terjadi, misalnya kesalahan mencatat pendapatan atau biaya yang terlalu besar atau terlalu rendah.
e. Adanya cek kosong (cek yang tidak cukup dana)
Merupakan cek yang ditolak bank karena tidak cukup dana atau dananya tidak ada (non-sufficient fund)
Jenis Rekonsiliasi dan Cara Membuat Rekonsiliasi Laporan Bank
Jenis rekonsiliasi atau macam rekonsiliasi ada dua yaitu; Rekonsiliasi saldo akhir dan rekonsiliasi saldo awal untuk saldo rekening koran bank; dan rekonsiliasi penerimaan dan pengeluaran untuk saldo kas perusahaan. Sedangkan metode atau cara membuat rekonsiliasi laporan bank antara lain dengan menggunakan cara sebagai berikut:
1. Dengan Rekonsiliasi Laporan Saldo Bank dan Saldo Kas
Tujuan dari metode ini adalah mencari saldo yang benar, identifikasi saldo yang benar yaitu jika jumlah saldo menurut bank dan perusahaan sama.
2. Dengan Rekonsiliasi Laporan Saldo Bank Kepada Saldo Kas.
Tujuan metode ini hanya mencari timbulnya perbedaan, bukan mencari saldo yang benar, jadi hanya menyamakan saja anatara saldo bank dengan saldo kas menurut perusahaan.

SUMBER : https://www.facebook.com/pages/IKATAN-AKUNTAN-INDONESIA/51110098402?fref=nf

Minggu, 26 Oktober 2014

Cara Penulisan dan Penggunaan Gelar Akademik yang Benar

Cara Penulisan dan Penggunaan Gelar Akademik yang Benar
cara-penulisan-gelar
Ilustrasi: google.com

Simak cara penulisan gelar di bawah ini sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut:
1. Cara Penulisan Gelar Sarjana (S1)
S.E. (sarjana ekonomi)
S.Pd. (sarjana pendidikan)
S.Pd.I. (sarjana pendidikan Islam)
S.Psi. (sarjana psikologi)
S.P. (sarjana pertanian)
S.Pt. (sarjana peternakan)
S.Ag. (sarjana agama)
S.Fil. (sarjana filsafat)
S.Fil.I. (sarjana filsafat Islam)
S.H. (sarjana hukum)
S.H.I. (sarjana hukum Islam)
S.Hum. (sarjana humaniora)
S.I.P. (sarjana ilmu politik)
S.Kar. (sarjana karawitan)
S.Ked. (sarjana kedokteran
S.Kes. (sarjana kesehatan)
S.Kom. (sarjana komputer)
S.K.M. (sarjana kesehatan masyarakat)
S.S. (sarjana sastra)
S.Si. (sarjana sains)
S.Sn. (sarjana seni)
S.Sos. (sarjana sosial)
S.Sos.I. (Sarjana Sosial Islam)
S.T. (sarjana teknik)
S.Th. (sarjana theologi)
S.Th.I. (sarjana theologi Islam)
2. Cara Penulisan Gelar Magister (S2)
M.Ak. (magister akuntansi)
M.Pd. (magister pendidikan)
M.Pd.I. (magister pendidikan Islam)
M.Ag. (magister agama)
M.E. (magister ekonomi)
M.E.I. (magister ekonomi Islam)
M.Fil. (magister filsafat)
M.Fil.I. (magister filsafat Islam)
M.H. (magister hukum)
M.Hum. (magister humaniora)
M.H.I. (magister hukum Islam)
M.Kes. (magister kesehatan)
M.Kom. (magister komputer)
M.M. (magister manajemen)
M.P. (magister pertanian)
M.Psi. (magister psikologi)
M.Si. (magister sains)
M.Sn. (magister seni)
M.T. (magister teknik)
3. Cara Penulisan Gelar Doktor (S3)
Dr (doktor)
4. Cara Penulisan Gelar Diploma
Diploma satu (D1), sebutan profesional ahli pratama, disingkat A.P.
Diploma dua (D2), sebutan profesional ahli muda, disingkat A.Ma.
Diploma tiga (D3), sebutan profesional ahli madya, disingkat A.Md.
Diploma empat (D4), sebutan profesional ahli, disingkat A.
Cara Penulisan Gelar Menurut EYD
Cara penulisan gelar akademik mengikuti aturan yang berlaku dalam EYD, yaitu pada aturan tentang penulisan singkatan, pemakaian tanda titik (.), dan pemakaian tanda koma (,). Ketentuan lengkapnya sebagai berikut:
1.    Setiap gelar ditulis dengan tanda titik sebagai antara antarhuruf pada singkatan gelar yang dimaksud.
2.    Gelar ditulis di belakang nama orang.
3.    Antara nama orang dan gelar yang disandangnya, dibubuhi tanda koma.
4.    Jika di belakang nama orang terdapat lebih dari satu gelar, maka di antara gelar-gelar tersebut disisipi tanda koma.
Contoh: Muhamad Ilyasa, S.H., S.E., M.M. Di antara nama dan gelar, terdapat tanda koma. Di antara ketiga gelar, juga terdapat tanda koma. Di antara huruf-huruf singkatan gelar, diberi tanda titik. Jika di antara nama dan gelar tidak dibubuhi tanda koma, maka penulisan gelar tersebut salah dan singkatan tersebut tidak bermakna gelar, melainkan bisa bermakna nama keluarga, marga, dan sebagainya. Jadi, Muhamad Ilyasa SH (tanpa koma di antara nama dan SH) bisa berarti Muhamad Ilyasa Sutan Harun atau Muhamad Ilyasa Saleh Hamid, dan sebagainya.
Penulisan gelar harus di belakang nama orang, cara penulisan gelar di depan nama orang adalah salah.
Makna Penulisan Gelar
Penulisan gelar dilakukan untuk mengesahkan bahwa seseorang telah mengenyam pendidikan tertentu dan berhasil menyelesaikan studinya pada jenjang pendidikan tersebut. Pengesahan tersebut dituliskan dalam berbagai keterangan resmi seperti ijazah, dokumen pendidikan, serta dokumen lain yang mewajibkan atau menganjurkan adanya penulisan gelar setelah penulisan nama yang bersangkutan.
Selain untuk pengesahan atas pendidikan yang telah dijalani oleh pihak yang bersangkutan, penulisan gelar juga memiliki makna dan fungsi bermacam-macam. Dalam urusan tertentu, penulisan gelar dilakukan berdasarkan fungsi untuk menghormati dan menghargai status sosial seseorang. Misalnya saja, penulisan gelar bagi orang yang diundang untuk mendatangi acara tertentu.
Penulisan terbut juga dilakukan karena seringkali ada pihak-pihak tertentu yang merasa tersinggung apabila gelarnya tidak dituliskan di dalam undangan. Padahal, secara etis, penulisan gelar yang dilakukan pada undangan tidaklah bersifat wajib karena tidak mengesankan makna tertentu selain makna status sosial.
Kasus lain yang juga membawa cara penulisan gelar adalah pada saat kita diminta untuk mengisi form aplikasi tertentu, seperti formulir saat melamar pekerjaan, atau saat mengajukan aplikasi tertentu kepada pihak atau instansi resmi yang bergerak di bidang pendidikan dan keuangan.
Misalnya saja, pada saat mengikuti seminar, mengajukan aplikasi beasiswa, mengajukan aplikasi pembuatan rekening Bank, atau aplikasi lainnya yang memang membutuhkan informasi aktual mengenai pendidikan dan pekerjaan seseorang yang mengajukan aplikasi tersebut.
Pada pengajuan aplikasi lamaran pekerjaan, penulisan gelar terkadang diperlukan sebagai bukti sah atau tidaknya orang tersebut dalam pencapaian gelarnya. Meskipun ada bukti lain yang lebih menjamin kebenaran fakta tersebut, namun penulisan gelar akademin kasus ini wajib untuk dilakukan.